Sunday, March 7, 2021

Desain Penelitian

MAKALAH METODOLOGI PENELITIAN GABUNGAN

DESAIN PENELITIAN: ANALISIS METODE KUALITATIF DALAM HAL KARAKTERISTIK, DESAIN KUALITATIF DAN ATURAN PENELITIAN

Untuk Mememenuhi Tugas Mata Metodologi Penelian Gabungan

yang Diampu oleh Dr. Parno, M. Si 

 

 


 

Disusun oleh:

Muhammad David Hendrawan          (180321614591)

P-2



 

 

UNIVERSITAS NEGERI MALANG

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

PROGAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA

Maret 2021




BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Banyak sekali kenyataan-kenyataan yang berkaitan menggunakan perilaku, tingkah laku, kebiasaan, pola fikir, kecerdasan, & bahkan insiden alam yang sering kali muncul seketika tanpa adanya sebuah penerangan konkret dimana buat beberapa masalah hal tadi bisa menyebabkan suatu perseteruan ataupun sebaliknya. Oleh karena itu, dicermati krusial buat melakukan sebuah penelitian guna menemukan jawaban yang sebenarnya atas hal-hal yang terjadi sebelumnya. (Creswell, 2012: 2) menyatakan bahwa penelitian merupakan suatu proses dimana kita melakukan susunan langkah-langkah logis. Proses itulah yang dipakai buat menerima data yang valid & reliable yang nantinya membuat konklusi yang sahih & tepat. Data yang dimaksud mempunyai 2 jenis yaitu data kuantitas yang direpresentasikan pada bentuk numerik & data kualitas. Untuk menerima masing-masing jenis data tadi dipakai pendekatan yang tidak sinkron jua yaitu pendekatan penelitian kuantitatif (quantitative research) buat mencari data kuantitas & pendekatan penelitian kualitatif (qualitative research) buat mencari data kualitas. Dalam makalah ini, kami akan penekanan buat menggali lebih pada mengenai penelitian kualitatif dan memaparkan mengenai definisi, perbedaannya menggunakan penelitian kuantitatif, jenis-jenis penelitian kualitatif, & cara mendesain penelitian kualitatif.

B.     Rumusan Masalah

a.       Bagaimana karakteristik dari pendekatan kualitatif?

b.      Bagaimana dasain kualitatif dan aturan dalam penelitian?

C.    Tujuan Penulisan

a.       Mengetahui apa saja karakteristik dari pendekatan kualitatif.

b.      Mengetahui dasain kualitatif dan aturan dalam penelitian.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Karakteristik Penelitian Kualitatif

Penelitian Penelitian kualitatif mempunyai beberapa ciri yang wajib dikenali oleh para peneliti agar dapat membedakannya menggunakan penelitian kuantitatif, yaitu (Creswell, 2012: 16):

a.       Mengeksplorasi suatu kasus & menyebarkan warta-warta yang dihasilkan secara mendetail menurut sebuah kenyataan inti.

b.      Mempunyai literature review tidak memberikan sumbangsih yang signifikan pada penelitian ini namun bisa sebagai pembenar pada konflik yang sedang dikaji.

c.       Menyatakan tujuan dan pertanyaan penelitian secara generik dan fundamental yang diberikan pada partisipan guna menggali warta yang berkaitan menggunakan pengalamannya.

d.      Pengumpulan data didasarkan  dalam pandangan, opini, & pendapat menurut beberapa individu.

e.       Penganalisaan data yang berbentuk pelukisan dilakukan menggunakan analisis teks & menginterpretasikannya pada bentuk arti yang luas menurut warta yang dihasilkan.

f.       Penulisan laporan memakai kriteria yang fleksibel, terstruktur, & evaluatif termasuk subjektifitas menurut peneliti yang bersifat reflektif.

Sedangkan menurut (Arikunto, 2002) karakteristik dari penelitian kualitatif adalah sebagai beikut:

a.       Berpola pikir induktif (empiris-rasional atau bottom up). Maksudnya metode ini digunakan buat memperoleh grounded theory, yaitu teori yang dari berdasarkan data & bukan dari berdasarkan hipotesis. Dengan demikian penelitiannya bersifat generating theory.

b.      Sangat mengutamakan & menghargai persepsi atau pendapat berdasarkan partisipan atau narasumber. Minat peneliti poly tercurah dalam persepsi & makna berdasarkan partisipan, yang meliputi: (a) jati diri; (b) tindakan; (c) hubungan sosialnya; (d) aspek yang berpengaruh dan (e) hubungan tindakan.

c.       Rancangan penelitian bersifat alami/natural, sebagai akibatnya tidak mempergunakan rancangan penelitian yang bersifat standar misalnya dalam penelitian kuantitatif.

d.      Penelitian kualitatif bertujuan buat tahu, mencari makna pada kembali  data, menemukan kebenaran, baik kebenaran empiris, logis & teoritis.

e.       Subjek yang diteliti, data yang dikumpulkan, asal data yang dibutuhkan & indera pengumpul data mampu berubah-ubah sinkron menggunakan kebutuhan.

f.       Pengumpulan data dilakukan berdasar fenomonologis, yakni tahu secara mendalam tanda-tanda atau fenomonologis.

g.      Mengutamakan proses dibandingkan hasil. Penelitian kualitatif lebih serius dalam keluarnya tanda-tanda. Dengan istilah lain, peneliti tidak mencari jawaban atas pertanyaan “apa” namun “mengapa”.

h.      Peneliti berfungsi menjadi instrument atau indera data, sebagai akibatnya tidak terpisahkan menggunakan aktivitas yang diteliti.

i.        Analisis data bisa dilakukan selama proses berlangsung & sesudah berlangsung.

j.        Hasil penelitian berupa gambaran & penafsiran dalam ketika dan situasi tertentu.

k.      Penelitian kualitatif dianggap jua penelitian alamiah atau naturalistik.

B.     Desain Penelitian Kualitatif

Desain Riset Kualitatif adalah strategi pengumpulan data kualitatif dan cara menarik kesimpulan atas data yang dikumpulkan. Terdiri atas:

a.       Studi Kasus

Studi kasus merupakan studi tentang kelompok, yaitu tentang apa yang ada pada kelompok tersebut secara deskriptif namun juga bagaimana kelompok tersebut bereaksi dan mempersepsikan fenomena yang mereka hadapi.

b.      Ethnografi

Ethnografi  merupakan studi tentang budaya suatu kelompok, yaitu sifat, interaksi, leader pattern dan hal lain yang menggambar kan kelompok tersebut sebagaimana yang ditangkap oleh peneliti.

C.    Aturan Penelitian

Permenristekdikti No. 20/2018 mengenai Penelitian (selanjutnya diklaim menjadi P20) disahkan lepas 8 Juni 2018. P20 memang tidak dibentuk buat meliputi aplikasi penelitian secara luas, melainkan hanya dalam lingkup aktivitas penelitian yang dikelola oleh Kemristekdikti. Tetapi demikian, suatu negara akan sangat memerlukan regulasi yang terintegrasi mengenai penelitian secara luas.

Dalam P20 belum terdapat diktum yang: 1. Mewajibkan penggunaan asal daya yang terbuka, misal piranti lunak terbuka (open source) buat memastikan riset bisa diulang oleh pihak lain (prinsip reproducibility) dan efisien biayanya. 2. Mewajibkan supaya semua luaran riset bisa disebarluaskan ke semua lapisan masyarakat (wide dissemination). Kewajiban membentuk publikasi ilmiah sudah sangat rinci diatur, namun luaran ini mempunyai segmen pembaca sangat sempit, yakni kaum akademik. Masyarakat generik & umum tidak akan mempunyai kemampuan buat mencernanya menggunakan cepat. Lantaran itu, diseminasi yang kami maksud pada sini merupakan penyebaran kabar dalam banyak sekali saluran yg terdapat, termasuk media umum dan mendorong penerbitan makalah pada jurnal pada negeri yang ditulis pada Bahasa Indonesia menjadi penyeimbang gencarnya perhatian dalam artikel yang ditulis pada Bahasa Inggris dan terbit pada media jurnal luar negeri. 3. Mengatur mengenai prinsip keterbukaan pada evaluasi atau jajak (review). Hasil jajak para penguji (reviewer) telah waktunya dibuka buat memenuhi prinsip transparansi. Hal ini bisa dibubuhi pada Pasal 11. 4. Mengatur mengenai syarat kedaruratan (force majeur) yang bisa membatalkan riset. Hal ini perlu masuk ke Pasal 25. 5. Mengatur banyak sekali hambatan terkait pencairan dana perlu sebagai pertimbangan waktu melakukan pemantauan. Seringkali luaran diminta sempurna waktu, namun pencairan dana mengalami keterlambatan. Deregulasi dan efisiensi prosedur pencairan dana sangat diperlukan. 6. Mewajibkan para pelaksana riset mempunyai dokumen pengelolaan data riset (Research Data Management Plan).

Beberapa hal berikut hal berikut adalah output observasi cepat terkait berbagai macam hal yang diatur pada P20. Kami mencoba memunculkan beberapa komponen yang belum dibahas atau telah dibahas pada P20 akan tetapi kurang rinci.

1.      Pasal 1 ayat 11. Saat menggambarkan jenis luaran meliputi berupa output analisis data, output pengujian hipotesis, output pembuktian, dan/atau konstruksi teori/konsep, output rancang bangun model, dan/atau perumusan rekomendasi, P20 belum menjelaskan “data” menjadi keliru satunya. Data, menjadi entitas yg berdiri sendiri dan komoditas publik, telah semestinya jua sebagai titik sentra perhatian mengingat semua rangkaian riset/penelitian tidak akan terjadi jika tidak terdapat data. Diktum ini akan berkaitan menggunakan pasal 20 ayat 1 mengenai kewajiban pelaksana & pasal 22 ayat 1 mengenai luaran penelitian.

2.      Pasal 1 ayat 12. Saat menggambarkan luaran penelitian merupakan bentuk, rupa, atau kodifikasi output penelitian, akan tetapi pada pasal & ayat selanjutnya hanya artikel ilmiah/paper ilmiah yang sebagai sorotan. Mestinya aneka macam bentuk luaran perlu dideskripsikan menggunakan rinci. Diktum ini akan berkaitan menggunakan:

1.      Pasal 20 ayat 1 yang menjelaskan paten menjadi luaran terpisah. Untuk memperbaiki taksonomi, semestinya paten masuk ke pada keliru satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kemudian aneka macam jenis HKI lainnya juga perlu dijelaskan spesifikasinya, seperti: brand dagang, misteri dagang dll.

2.      Pasal 20 ayat dua yang menyatakan bahwa publikasi ilmiah adalah publikasi dalam jurnal ilmiah, perpaduan makalah, kitab  ajar/teks, dan sejenisnya yang bersifat ilmiah. Tapi mengapa pengukuran kinerja riset atau dosen hanya akan dihubungkan menggunakan publikasi ilmiah berjenis publikasi pada jurnal ilmiah.

3.      Pasal 4 ayat 3 dan pasal 5. Pengaturan “Pelaksana Riset” walaupun sudah mengakomodasi pelaksana yang tidak bekerjasama menggunakan forum manapun (unaffiliated personnel), tetapi pada proses selanjutnya (proses pengusulan proposal), khususnya yang melalui Sisfo Simlitabmas, seluruh anggota tim masih diwajibkan mengisi kolom afiliasi. Personil menggunakan kompetensi relatif bahkan tinggi, yang tidak bekerjasama, tidak bisa berpartisipasi pada riset jika mengikuti P20 yang kini  berlaku.

4.      Pasal 5 ayat 5 yg menjelaskan Badan Usaha menjadi pelaksana riset, perlu ditunjang menggunakan diktum yang mewajibkan mereka buat merilis aneka macam data output riset. Ini krusial buat menghindari pemanfaatan data riset publik buat laba Badan Usaha. Ini krusial lantaran data adalah komoditas publik (data is public goods).

5.      Pasal 13 ayat dua dievaluasi cantik lantaran memungkinkan merupakan pendanaan berdasarkan aneka macam pihak (multiple funding) buat satu aktivitas riset yang sama.

6.      Pasal 15 mengenai administrasi kontrak sangat kental membahas implementasi pada satuan kerja (satker), sedangkan buat Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) masih disamakan mekanismenya.

7.      Pasal 19 spesifikasi laporan juga perlu diatur pada petunjuk teknis. Hal yang krusial merupakan kewajiban buat mengunggahnya secara daring pada media repositori terbuka dan bisa diakses sang masyarakat.

8.      Pasal 20 ayat 4 yang membahas mengenai pengukuran keberhasilan riset, P20 perlu menyelidiki DORA (San Fransisco Declaration on Research Assessment) dan Leiden Manifesto.

9.      Pasal 24 ayat 1 dievaluasi sangat cantik lantaran sudah mengakomodasi “riset negatif” dan menilai bahwa riset negatif bukanlah pertanda kegagalan riset.

10.  Yang terakhir, merupakan mengenai kerjasama/kerja sama riset dan material transfer agreement (MTA) yang belum terdapat pada regulasi ini. Ini diingatkan sang artikel berdasarkan Dyna Rochmyaningsih mengenai perseteruan riset Suku Bajou dan planning Indonesia buat membatasi kegiatan periset asing. Untuk artikel yang pertama, aku  sudah menuliskan beberapa komentar memakai Hipotesis yang bisa juga dibaca sang Anda seluruh. Sebenarnya MTA bukan hal baru pada Indonesia. Setelah mencarinya, aku  baru memahami bahwa setidaknya terdapat 3 lembag, LIPI, Kementan (Kementerian Pertanian) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), yang sudah mempunyai regulasi MTA buat lingkungan masing-masing. Masalah yang paling terlihat merupakan, belum terlihat terdapat regulasi lebih tinggi (Setingkat UU, Perpres, atau Permen) atau yang lebih umum (terkait ke penelitian secara umum) yang mengait ke 3 regulasi pada atas, atau mungkin aku  masih melewatkan sesuatu (sangat mungkin).

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Secara umum, pengertian dari penelitian kualitatif adalah suatu pendekatan dalam sebuah penelitian untuk menjawab mengapa dan bagaimana manusia berperilaku, berfikir, dan berpendapat secara lebih komprehensif dan mendalam dimana hal-hal itu sulit untuk dilakukan dengan jenis penelitian kuantitatif yang cenderung menggunakan angka dalam mendapatkan datanya. Beberapa Peneliti mengungkapkan kararkteristik dari penelitian kualitiatif agar dapat dibedakan dengan penelitian kuantitatif. Desain penelitian Kualitatif merupakan rencana pengumpulan data kualitatif dan cara menarik kesimpulan dari data yang telah dikumpulkan. Dalam Permenristekdikti RI No. 20 Tahun 2018 berisi 27 pasal yang mengatur tentang penelitian.

 

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian suatu Pendekatan dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Creswell, John W. 1994. Research Design, Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approachs, Second edition. London: Sage Publications.

Parkinson, G., & Drislane, R. 2011. Qualitative research: In Online dictionary of the social sciences. http://bitbucket.icaap.org/dict.pl. (diakses pada 05-03-2021)

Peraturan Menteri Risee, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian. (2018)

No comments:

Post a Comment

  Nama    : Muhammad David Hendrawan NIM      : 180321614591 PENDAHULUAN PADA ARTIKEL Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data ol...