MAKALAH METODOLOGI
PENELITIAN GABUNGAN
DESAIN PENELITIAN: ANALISIS
METODE KUALITATIF DALAM HAL KARAKTERISTIK, DESAIN KUALITATIF DAN ATURAN
PENELITIAN
Untuk
Mememenuhi Tugas Mata Metodologi Penelian Gabungan
yang Diampu oleh Dr. Parno, M. Si
Disusun
oleh:
Muhammad David Hendrawan (180321614591)
P-2
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
PROGAM
STUDI PENDIDIKAN FISIKA
Maret
2021
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak
sekali kenyataan-kenyataan yang berkaitan menggunakan perilaku, tingkah laku,
kebiasaan, pola fikir, kecerdasan, & bahkan insiden alam yang sering kali muncul
seketika tanpa adanya sebuah penerangan konkret dimana buat beberapa masalah
hal tadi bisa menyebabkan suatu perseteruan ataupun sebaliknya. Oleh karena
itu, dicermati krusial buat melakukan sebuah penelitian guna menemukan jawaban
yang sebenarnya atas hal-hal yang terjadi sebelumnya.
B. Rumusan Masalah
a.
Bagaimana karakteristik dari pendekatan kualitatif?
b.
Bagaimana dasain kualitatif dan aturan dalam penelitian?
C. Tujuan Penulisan
a.
Mengetahui apa saja karakteristik dari pendekatan kualitatif.
b.
Mengetahui dasain kualitatif dan aturan dalam penelitian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Karakteristik Penelitian Kualitatif
Penelitian
Penelitian kualitatif mempunyai beberapa ciri yang wajib dikenali oleh para
peneliti agar dapat membedakannya menggunakan penelitian kuantitatif, yaitu
a.
Mengeksplorasi suatu kasus & menyebarkan warta-warta yang dihasilkan
secara mendetail menurut sebuah kenyataan inti.
b.
Mempunyai literature review tidak memberikan sumbangsih yang signifikan
pada penelitian ini namun bisa sebagai pembenar pada konflik yang sedang
dikaji.
c.
Menyatakan tujuan dan pertanyaan penelitian secara generik dan fundamental
yang diberikan pada partisipan guna menggali warta yang berkaitan menggunakan
pengalamannya.
d.
Pengumpulan data didasarkan dalam
pandangan, opini, & pendapat menurut beberapa individu.
e.
Penganalisaan data yang berbentuk pelukisan dilakukan menggunakan analisis
teks & menginterpretasikannya pada bentuk arti yang luas menurut warta yang
dihasilkan.
f.
Penulisan laporan memakai kriteria yang fleksibel, terstruktur, &
evaluatif termasuk subjektifitas menurut peneliti yang bersifat reflektif.
Sedangkan
menurut
a.
Berpola pikir induktif (empiris-rasional atau bottom up). Maksudnya metode
ini digunakan buat memperoleh grounded theory, yaitu teori yang dari
berdasarkan data & bukan dari berdasarkan hipotesis. Dengan demikian
penelitiannya bersifat generating theory.
b.
Sangat mengutamakan & menghargai persepsi atau pendapat berdasarkan
partisipan atau narasumber. Minat peneliti poly tercurah dalam persepsi &
makna berdasarkan partisipan, yang meliputi: (a) jati diri; (b) tindakan; (c)
hubungan sosialnya; (d) aspek yang berpengaruh dan (e) hubungan tindakan.
c.
Rancangan penelitian bersifat alami/natural, sebagai akibatnya tidak
mempergunakan rancangan penelitian yang bersifat standar misalnya dalam
penelitian kuantitatif.
d.
Penelitian kualitatif bertujuan buat tahu, mencari makna pada kembali data, menemukan kebenaran, baik kebenaran
empiris, logis & teoritis.
e.
Subjek yang diteliti, data yang dikumpulkan, asal data yang dibutuhkan
& indera pengumpul data mampu berubah-ubah sinkron menggunakan kebutuhan.
f.
Pengumpulan data dilakukan berdasar fenomonologis, yakni tahu secara
mendalam tanda-tanda atau fenomonologis.
g.
Mengutamakan proses dibandingkan hasil. Penelitian kualitatif lebih serius
dalam keluarnya tanda-tanda. Dengan istilah lain, peneliti tidak mencari
jawaban atas pertanyaan “apa” namun “mengapa”.
h.
Peneliti berfungsi menjadi instrument atau indera data, sebagai akibatnya tidak
terpisahkan menggunakan aktivitas yang diteliti.
i.
Analisis data bisa dilakukan selama proses berlangsung & sesudah
berlangsung.
j.
Hasil penelitian berupa gambaran & penafsiran dalam ketika dan situasi
tertentu.
k.
Penelitian kualitatif dianggap jua penelitian alamiah atau naturalistik.
B. Desain Penelitian Kualitatif
Desain
Riset Kualitatif adalah strategi pengumpulan data kualitatif dan cara menarik
kesimpulan atas data yang dikumpulkan. Terdiri atas:
a.
Studi Kasus
Studi kasus merupakan studi
tentang kelompok, yaitu tentang apa yang ada pada kelompok tersebut secara
deskriptif namun juga bagaimana kelompok tersebut bereaksi dan mempersepsikan
fenomena yang mereka hadapi.
b.
Ethnografi
Ethnografi merupakan studi tentang budaya suatu kelompok,
yaitu sifat, interaksi, leader pattern dan hal lain yang menggambar‐ kan kelompok
tersebut sebagaimana yang ditangkap oleh peneliti.
C. Aturan Penelitian
Permenristekdikti No.
20/2018 mengenai Penelitian
(selanjutnya diklaim menjadi P20) disahkan lepas 8 Juni 2018. P20 memang tidak dibentuk buat meliputi aplikasi penelitian secara luas, melainkan hanya dalam lingkup aktivitas penelitian yang
dikelola oleh Kemristekdikti. Tetapi
demikian, suatu negara akan sangat memerlukan regulasi yang terintegrasi mengenai
penelitian secara luas.
Dalam P20 belum terdapat diktum yang: 1. Mewajibkan penggunaan asal daya yang terbuka, misal piranti lunak terbuka (open source) buat memastikan riset bisa diulang oleh pihak lain (prinsip reproducibility) dan efisien biayanya. 2. Mewajibkan supaya semua luaran
riset bisa disebarluaskan ke semua lapisan masyarakat (wide
dissemination). Kewajiban membentuk
publikasi ilmiah sudah sangat
rinci diatur, namun luaran ini mempunyai segmen pembaca sangat
sempit, yakni kaum akademik. Masyarakat generik
& umum tidak akan mempunyai
kemampuan buat mencernanya menggunakan cepat. Lantaran itu, diseminasi yang kami maksud pada sini merupakan penyebaran kabar
dalam banyak sekali saluran yg
terdapat, termasuk media umum dan mendorong penerbitan makalah pada jurnal pada
negeri yang ditulis pada Bahasa Indonesia menjadi penyeimbang gencarnya
perhatian dalam artikel yang ditulis pada Bahasa Inggris dan
terbit pada media jurnal luar
negeri. 3. Mengatur mengenai
prinsip keterbukaan pada evaluasi atau jajak (review). Hasil jajak
para penguji (reviewer) telah
waktunya dibuka buat memenuhi
prinsip transparansi. Hal ini bisa
dibubuhi pada Pasal 11. 4. Mengatur mengenai
syarat kedaruratan (force
majeur) yang bisa membatalkan riset. Hal ini perlu
masuk ke Pasal 25. 5. Mengatur banyak sekali
hambatan terkait pencairan dana
perlu sebagai pertimbangan waktu melakukan pemantauan. Seringkali
luaran diminta sempurna waktu, namun pencairan dana mengalami
keterlambatan. Deregulasi dan
efisiensi prosedur pencairan
dana sangat diperlukan. 6. Mewajibkan para pelaksana riset mempunyai dokumen pengelolaan data
riset (Research Data Management Plan).
Beberapa hal berikut hal
berikut adalah output observasi cepat terkait berbagai macam hal yang diatur
pada P20. Kami mencoba memunculkan beberapa komponen yang belum dibahas atau
telah dibahas pada P20 akan tetapi kurang rinci.
1.
Pasal 1 ayat 11.
Saat menggambarkan jenis luaran meliputi berupa output analisis data, output
pengujian hipotesis, output pembuktian, dan/atau konstruksi teori/konsep,
output rancang bangun model, dan/atau perumusan rekomendasi, P20 belum
menjelaskan “data” menjadi keliru satunya. Data, menjadi entitas yg berdiri
sendiri dan komoditas publik, telah semestinya jua sebagai titik sentra
perhatian mengingat semua rangkaian riset/penelitian tidak akan terjadi jika
tidak terdapat data. Diktum ini akan berkaitan menggunakan pasal 20 ayat 1
mengenai kewajiban pelaksana & pasal 22 ayat 1 mengenai luaran penelitian.
2.
Pasal 1 ayat 12.
Saat menggambarkan luaran penelitian merupakan bentuk, rupa, atau kodifikasi
output penelitian, akan tetapi pada pasal & ayat selanjutnya hanya artikel
ilmiah/paper ilmiah yang sebagai sorotan. Mestinya aneka macam bentuk luaran
perlu dideskripsikan menggunakan rinci. Diktum ini akan berkaitan menggunakan:
1.
Pasal 20 ayat 1
yang menjelaskan paten menjadi luaran terpisah. Untuk memperbaiki taksonomi,
semestinya paten masuk ke pada keliru satu jenis Hak Kekayaan Intelektual
(HKI). Kemudian aneka macam jenis HKI lainnya juga perlu dijelaskan
spesifikasinya, seperti: brand dagang, misteri dagang dll.
2.
Pasal 20 ayat dua
yang menyatakan bahwa publikasi ilmiah adalah publikasi dalam jurnal ilmiah,
perpaduan makalah, kitab ajar/teks, dan
sejenisnya yang bersifat ilmiah. Tapi mengapa pengukuran kinerja riset atau
dosen hanya akan dihubungkan menggunakan publikasi ilmiah berjenis publikasi
pada jurnal ilmiah.
3.
Pasal 4 ayat 3 dan
pasal 5. Pengaturan “Pelaksana Riset” walaupun sudah mengakomodasi pelaksana
yang tidak bekerjasama menggunakan forum manapun (unaffiliated personnel), tetapi
pada proses selanjutnya (proses pengusulan proposal), khususnya yang melalui
Sisfo Simlitabmas, seluruh anggota tim masih diwajibkan mengisi kolom afiliasi.
Personil menggunakan kompetensi relatif bahkan tinggi, yang tidak bekerjasama,
tidak bisa berpartisipasi pada riset jika mengikuti P20 yang kini berlaku.
4.
Pasal 5 ayat 5 yg
menjelaskan Badan Usaha menjadi pelaksana riset, perlu ditunjang menggunakan
diktum yang mewajibkan mereka buat merilis aneka macam data output riset. Ini
krusial buat menghindari pemanfaatan data riset publik buat laba Badan Usaha.
Ini krusial lantaran data adalah komoditas publik (data is public goods).
5.
Pasal 13 ayat dua
dievaluasi cantik lantaran memungkinkan merupakan pendanaan berdasarkan aneka
macam pihak (multiple funding) buat satu aktivitas riset yang sama.
6.
Pasal 15 mengenai
administrasi kontrak sangat kental membahas implementasi pada satuan kerja
(satker), sedangkan buat Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) masih disamakan
mekanismenya.
7.
Pasal 19
spesifikasi laporan juga perlu diatur pada petunjuk teknis. Hal yang krusial
merupakan kewajiban buat mengunggahnya secara daring pada media repositori
terbuka dan bisa diakses sang masyarakat.
8.
Pasal 20 ayat 4
yang membahas mengenai pengukuran keberhasilan riset, P20 perlu menyelidiki
DORA (San Fransisco Declaration on Research Assessment) dan Leiden Manifesto.
9.
Pasal 24 ayat 1
dievaluasi sangat cantik lantaran sudah mengakomodasi “riset negatif” dan
menilai bahwa riset negatif bukanlah pertanda kegagalan riset.
10. Yang terakhir, merupakan mengenai kerjasama/kerja sama
riset dan material transfer agreement (MTA) yang belum terdapat pada regulasi
ini. Ini diingatkan sang artikel berdasarkan Dyna Rochmyaningsih mengenai
perseteruan riset Suku Bajou dan planning Indonesia buat membatasi kegiatan
periset asing. Untuk artikel yang pertama, aku
sudah menuliskan beberapa komentar memakai Hipotesis yang bisa juga
dibaca sang Anda seluruh. Sebenarnya MTA bukan hal baru pada Indonesia. Setelah
mencarinya, aku baru memahami bahwa
setidaknya terdapat 3 lembag, LIPI, Kementan (Kementerian Pertanian) dan
Kemenkes (Kementerian Kesehatan), yang sudah mempunyai regulasi MTA buat
lingkungan masing-masing. Masalah yang paling terlihat merupakan, belum
terlihat terdapat regulasi lebih tinggi (Setingkat UU, Perpres, atau Permen)
atau yang lebih umum (terkait ke penelitian secara umum) yang mengait ke 3
regulasi pada atas, atau mungkin aku
masih melewatkan sesuatu (sangat mungkin).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara
umum, pengertian dari penelitian kualitatif adalah suatu pendekatan dalam
sebuah penelitian untuk menjawab mengapa dan bagaimana manusia berperilaku,
berfikir, dan berpendapat secara lebih komprehensif dan mendalam dimana hal-hal
itu sulit untuk dilakukan dengan jenis penelitian kuantitatif yang cenderung
menggunakan angka dalam mendapatkan datanya. Beberapa Peneliti mengungkapkan
kararkteristik dari penelitian kualitiatif agar dapat dibedakan dengan
penelitian kuantitatif. Desain penelitian Kualitatif merupakan rencana
pengumpulan data kualitatif dan cara menarik kesimpulan dari data yang telah
dikumpulkan. Dalam Permenristekdikti RI No. 20 Tahun 2018 berisi 27 pasal yang
mengatur tentang penelitian.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto,
Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian suatu Pendekatan dan Praktik.
Jakarta: Rineka Cipta.
Creswell, John W. 1994. Research Design, Qualitative, Quantitative, and
Mixed Methods Approachs, Second edition. London: Sage Publications.
Parkinson, G., & Drislane, R. 2011. Qualitative research: In Online dictionary of the social sciences. http://bitbucket.icaap.org/dict.pl. (diakses pada 05-03-2021)
Peraturan Menteri Risee, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian. (2018)

No comments:
Post a Comment