UPAYA
MEMINIMALISASI PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH GURU MEALUI ETIKA PROFESI
Tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
dituangkan dalam Alinea IV Pembukaan dan Pasal 31 Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai aturan pelaksanaannya, maka
legislator mengembangkan instrumen melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-undangNomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen). Tujuannya demi
meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan guru, sebagai upaya preventif
dalam mengeliminasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh guru. Konsekuensinya,
maka pemerintah berkewajiban meningkatkan profesionalitas guru mulai dari sisi
akademik hingga memberikan tunjangan profesi dalam rangka peningkatan
kesejahteraannya. Ada berbagai strategi yang dilakukan oleh pemerintah.
Pertama, meningkatkan jenjang pendidikan guru dengan memberikan beasiswa.
Kedua, meningkatkan profesi dengan program sertifikasi guru antara lain melalui
jalur Program Latihan Pendidikan Guru (PLPG), dan Pelatihan Profesi Guru (PPG).
Melalui program tersebut, kemampuan profesionalitas guru semakin terjamin.
Ketiga, memberikan tunjangan profesi bagi guru yang telah memperoleh sertifikat
pendidik. Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah juga memberikan insentif
tambahan tunjangan jabatan guru.
Tahun 2008, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
sebagai organisasi profesi guru berhasil mengembangkan Kode Etik Guru. Namun,
sejak di-launching, justru terjadi peristiwa yang menunjukkan
ketidakprofesionalitasan guru. Pelanggaran hukum terjadi di bidang akademik,
bahwa ada dugaan keterlibatan guru dalam kecurangan Ujian Nasional (UNAS),
mulai dari SD Gadel, Surabaya hingga SD Pesanggrahan, Jakarta (Kompas, 15
Juni 2011, Kronologi Nyontek Massal Di SD Pesanggrahan.).
Hubungan antara pelanggaran hukum yang dilakukan
guru dan Kode Etik Guru menjadi menarik untuk dikaji. Pelanggaran hukum yang
dilakukan guru terekam oleh masyarakat melalui media massa terjadi pada saat
sebelum Kode Etik Guru diimplementasikan. Kode Etik Guru mulai
diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2013, mengingat Dewan Kehormatan
Profesi Guru yang bertugas mensosialisasi, mengimplementasikan dan mengkontrol
berlakunya Kode Etik Guru baru terbentuk pada bulan Pebruari 20117.
Konsekuensinya, konflik antara siswa, orangtua dan guru berkaitan dengan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh guru dapat diselesaikan dengan cara,
pertama penyelesaian di kantor polisi. Kedua melalui jalan perdamaian antara
pihak keluarga siswa dan sekolah, yang biasa dilakukan bila pelanggaran hukum
dipahami baik oleh orangtua dan pihak sekolah sebagai bagian yang “wajar” dalam
proses pendidikan. Ketiga pelanggaran hukum yang dilakukan oleh guru diselesaikan
melalui proses hukum bila menyangkut masalah kekerasan yang menghilangkan nyawa
dan kesesusilaan.
Menurut G. Millerson dalam bukunya Ignatius Ridwan
Widyadharma mengatakan bahwa “ciri dari profesional adalah :
a. Mempunyai ketrampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan teoritis;
b. Penyediaan latihan dan pendidikan;
c. Pengujian kemampuan anggota;
d. Organisasi;
e. Kepatuhan kepada suatu peraturan manprofesional;
f. Jasa/pelayanan yang sifatnya altruistik. Ignatius
Ridwan Widyadharma, 1996, Etika Profesi Hukum, Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, Semarang
Pasal
1 angka 4 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan :
“Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi”. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, maka tenaga profesional adalah tenaga yang
mempunyai keahlian dan bekerja demi kebajikan dan kepentingan umum serta harus
tunduk pada etika profesi yang disusun oleh organisasi profesi itu sendiri
sebagai kontrol atas kualitas pelayanannya pada masyarakat.
Kode
Etik Guru yang disepakati oleh guru-guru untuk dijadikan pedoman dalam
berperilaku saat menjalankan tugasnya sebagai pendidik, anggota masyarakat dan
warga negara bersumber pada berbagai nilai. Pasal 5 Kode Etik Guru yang disusun
oleh PGRI menyebutkan bahwa “Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
a. Nilai-nilai agama dan Pancasila
b. Nilai-nilai kompetensi paedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
c. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia
yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial,
dan spiritual.“
Bagaimana Mengidentifikasi
dan Membantu Anak yang Rentan Kekerasan?
Faktor yang memungkinkan
Peserta didik rentan terhadap kekerasan:
a. Keluarga yang tidak harmonis;
b. Orang tua yang menyalahgunakan zat adiktif atau
menderita gangguan mental;
c. Pengabaian;
d. Perilaku tak pantas atau agresif di kelas;
e. Gagal atau kurang bertanggung jawab pada sekolah;
f. Kecakapan sosial yang terbatas;
g. Ikut teman yang menggunakan alkohol atau narkoba
atau ikut serta dalam perilaku yang beresiko lainnya;
h. Status ekonomi yang rendah; atau
i.
Perilaku yang
menunjukkan pemakaian narkoba, alkohol atau rokok pada usia dini.
Cara Mencegah Kekerasan di
antara Peserta Didik
Langkah-langkah untuk
mencegah kekerasan di sekolah.
a. Buat peraturan yang tegas dan konsisten terhadap
perilaku agresif.
b. Didik peserta didik dengan pola perilaku yang sehat
dan tanpa kekerasan.
c. Pelajari dan terapkan pola tanpa kekerasan untuk
menegakkan kedisiplinan dan terus mengoreksi ketika anak berperilaku tidak
pantas (menggunakan kedisiplinan/hukuman fisik mengajarkan anak bahwa agresi
merupakan bentuk kontrol yang benar).
d. Perlihatkan diri kita sebagai contoh panutan yang
baik untuk mengatasi konflik tanpa kekerasan.
e. Tingkatkan komunikasi yang baik dengan anak kita
(seperti mau mendengarkan).
f. Laksanakan supervisi tentang keterlibatan anak yang
berhubungan dengan media, sekolah, kelompok teman sebaya, dan organisasi
masyarakat.
g. Berikan
harapan yang sesuai untuk semua anak.
h. Dorong dan puji anak ketika selesai membantu orang
lain dalam memecahkan masalah tanpa kekerasan.
i.
Identifikasi masalah
narkoba, alkohol atau zat adiktif lainnya.
j.
Ajarkan mekanisme yang tepat untuk mengatasi
situasi krisis.
k. Minta bantuan dari para ahli (sebelum terlambat.
l.
Arahkan upaya
masyarakat untuk melakukan analisis kekerasan di sekolah dan masyarakat
(seperti melalui pemetaan) dan untuk mengembangkan layanan dukungan berbasis
masyarakat dan sekolah yang diimplementasikan secara efektif.
m. Berikan kesempatan anak untuk melatih kecakapan
hidup (Life Skills) khususnya bagaimana memecahkan masalah tanpa kekerasan.
Rujukan